Kamis, 12 April 2018

INI INSTANSI YANG PALING BANYAK TERBITKAN IZIN DI PRIOK

Share & Comment

Jakarta -Persoalan izin menjadi porsi utama dalam persoalan dwelling time atau lamanya waktu bongkar muat hingga barang keluar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ada kementerian yang paling banyak menerbitkan izin di proses pre customs yaitu Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Hal ini terungkap saat anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Direksi PT Pelindo II (Persero) selaku operator pelabuhan Tanjung Priok membuka instansi yang berperan besar dalam proses dwelling time impor.
Izin yang diterbitkan Kemendag dalam proses pre customs mencapai 350.000 izin per tahun. Posisi ini menempatkan kemendag sebagai instansi terbanyak menerbitkan izin.
“Kementerian Perdagangan pada tahun 2013 menerbitkan sampai 350.000 izin. Kemendag paling banyak,” kata Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) RJ Lino saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2015).
Porsi izin di Kemendag terhadap keseluruhan izin per tahun yang diterbitkan oleh 18 instansi pemerintah untuk impor barang di Pelabuhan Priok mencapai 74,1%.
Instansi kedua yang menerbitkan izin terbanyak adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan porsi 10,9%. Disusul oleh Karantina Pertanian dengan porsi 10,9%, Karantina Tumbuhan 5%, Karantina Hewan dengan porsi 2,8%.
Kementerian Kesehatan dengan porsi 2,3%, Kementerian Lingkungan Hidup dengan porsi 1,7%, Karantina Ikan dengan porsi 0,9%, Kementerian ESDM dengan porsi 0,9%, Kementerian Pertanian dengan porsi 0,8%, Postel dengan porsi 0,7%, Polri dengan porsi 0,09%, Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) dengan porsi 0,05%.
Lino menegaskan Pelindo II tidak bisa mendorong instansi pemerintah yang ada di Priok untuk mempercepat izin.
“Pertama Pelindo BUMN. Pemerintah diperintah BUMN, mana bisa,” ujarnya.
Selain instansi yang berperan dalam dwelling time, Lino menyampaikan jenis izin yang paling banyak diurus dan diterbitkan pada tahun 2013. Jenis izin tersebut ialah: izin laporan surveyor dengan porsi 15,6%, izin surat keterangan impor komoditas non obat dan makanan dengan porsi 10,1%, izin surat persetujuan impor barang modal dengan porsi 8,7%, izin certificate of inspection dengan porsi 8,6%, izin Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) elektronik dengan porsi 8,5, izin surat pendaftaran barang dengan porsi 6,9%, izin importir terdaftar produk tertentu dengan porsi 6,5%, dan izin KT 2 dan KT 9 dengan porsi 5%.
Tags:

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

 

IPC LOGO

PT.AKSES PELABUHAN INDONESIA

Copyright © PT Akses Pelabuhan Indonesia