es pre customs atau proses dokumen barang.
“Selama ini isu dwelling time, pelabuhan jadi korban, dwelling time isu penyelesaian dokumen. Isu dokumen bukan bongkar muat,” kata Lino di Ruang Komisi VI DPR Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2015).
Operator pelabuhan tidak bisa mengeluarkan barang di area pelabuhan pasca kontainer diturunkan dari kapal tanpa izin instansi yang ada di pelabuhan.
“Dokumen belum selesai, barang nggak bisa dibongkar,” katanya.
Persoalan dwelling time terjadi di instansi yang memiliki kantor di Priok. Dari 18 kementerian/lembaga yang terkait persoalan izin dan pemeriksaan fisik barang. Setidaknya ada 8 instansi yang memiliki tugas dominan dalam proses dwelling time di Tanjung Priok.
“Di sana ada 8 instansi terkait. Di sana ada karantina hewan, karantina pertanian, karantina perikanan, Kementerian Perindutrian, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan. Misal ada orang di situ, mereka nggak bisa putusin. Mereka harus bawah ke pusat untuk teken izin. Mereka punya sistem, tapi nggak pernah bicara,” ujarnya.
Lino dengan tegas menyebut persoalan dwelling time tidak bisa diselesaikan hanya dengan membangun terminal atau pelabuhan baru. Bila masalah perizinan belum clear maka dwelling time yang tinggi tetap terjadi.
“Bukan lahan tambah 1000 hektar, nggak selesai. 10 pelabuhan dibangun, nggak selesaikan dwelling time,” sebutnya.
0 komentar:
Posting Komentar