Kamis, 12 April 2018

TEKAN DWELLING TIME PRIOK, PROSEDUR STANDAR RELOKASI PETI KEMAS DISIAPKAN

Share & Comment

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok melibatkan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok serta instansi terkait lainnya untuk menyusun standar operational prosedur (SOP) terhadap kegiatan perpindahan barang/peti kemas impor.
Prosedur standar itu diarahkan untuk peti kemas yang berstatus masih dalam pengawasan pabean maupun yang sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) atau sudah clearance.
Kepala Kantor OP Tanjung Priok, Bay M.Hasani mengatakan langkah itu ditempuh menyusul diterapkannya batas waktu maksimal hanya tiga hari di lini satu pelabuhan terhadap peti kemas impor yang belum SPPB dan maksimal satu hari terhadap peti kemas yang sudah SPPB guna menekan masa inap barang/peti kemas atau dwelling time di pelabuhan Priok.
“SOP-nya kita siapkan dahulu dan saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok serta instansi lainnya termasuk karantina,” ujarnya, Rabu (26/8/2015), malam.
Bay mengatakan pihaknya sudah mengadakan pertemuan koordinasi terkait penyusunan mekanisme relokasi peti kemas impor tersebut dengan instansi terkait di pelabuhan Priok pada 24 Agustus 2015 dan dengan unsur asosiasi pengguna jasa pada 26 Agustus 2015.
“Dengan pihak asosiasi kita lakukan pembahasan selain soal mekanisme relokasi peti kemas impor dan masa penumpukan maksimal tiga hari di lini satu pelabuhan, juga soal toleransi terhadap besaran tarif penumpukan peti kemas yang akan diberlakukan,” tuturnya.
Bay mengungkapkan kordinasi dengan asosiasi terkait dilakukan bersama Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) DKI Jakarta, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI, Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo), Kadin Kota Jakarta Utara, dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).
Menurutnya, perpindahan peti kemas impor yang belum SPPB dilaksanakan dari terminal peti kemas ke lokasi tempat penimbunan sementara (TPS) lini 2 yang menjadi buffer pelabuhan Priok dan masih dalam pengawasan pabean. Untuk peti kemas impor yang sudah SPPB direlokasi ke lokasi khusus yang disiapkan.
Bay menegaskan langkah itu untuk memperpendek batas waktu maksimal penumpukan peti kemas impor di kawasan lini satu pelabuhan dari sebelumnya tujuh hari menjadi hanya tiga hari sebagai upaya memperbaiki dwelling time di Pelabuhan Priok yang saat ini masih rata-rata 5,65 hari.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau pemilik barang impor di pelabuhan Priok untuk segera mengurus dan mengeluarkan barangnya dari pelabuhan jika tidak ingin kemasnya direlokasi ke TPS lini 2 pelabuhan.
“Harus ada kesadaran yang tinggi dari pemilik barang untuk segera mengeluarkan barangnya setelah proses clearance dokumen pabeannya selesai. Jangan menjadikan pelabuhan sebagai lokasi penimbunan,”tuturnya.
Tags:

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

 

IPC LOGO

PT.AKSES PELABUHAN INDONESIA

Copyright © PT Akses Pelabuhan Indonesia