Rabu, 11 April 2018

JOKOWI PERMUDAH IZIN IMPOR BARANG DI PELABUHAN

Share & Comment
Jakarta – Pemerintah akan menurunkan jumlah HS code yang dikenakan impor larangan terbatas (lartas) dari saat ini berjumlah 49% menjadi 17%. Saat ini, dari total 10.826 HS code Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017, sebanyak 5.299 HS code di antaranya merupakan lartas.

Menko Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan lartas adalah semacam aturan tata niaga yang diperbolehkan melakukan impor barang dengan rekomendasi kementerian terkait.

“Kena lartas tadinya 49% itu nanti akan turun ke 17% bahkan malah bisa lebih sedikit dari itu. Tolong dimengerti ini mengubah prosedur sebagian dari border pindah ke dalam. Ini perlu waktu sampai mungkin akhir tahun ya sampai akhir tahun baru ini bisa ke arah 17%,” kata Darmin dalam Rapat Koordinasi Percepatan Proses Perizinan Tata Niaga Ekspor Impor dan Upaya Penanganan Dampak Penertiban Importir Berisiko Tinggi di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2017).

Bahkan, di tahun depan Darmin menargetkan jumlah HS code yang dikenakan impor lartas bisa berkurang hingga ke bawah 17%. “Tetapi tahun depan kita janji lartas tata niaga terbatas akan berkurang dari 49%, dari 11.000 nomor HS menjadi 17% atau mungkin di bawah itu,” tutur Darmin.

Darmin menambahkan, jumlah HS code yang dikenakan impor lartas di Indonesia saat ini terbilang banyak. Dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia, jumlah impor lartas di Indonesia saat ini mencapai 49% dari nomor HS sedangkan Malaysia hanya 16%.

“Kita lihat Malaysia, Thailand kira-kira kalau 49% lartasnya, di Malaysia, Thailand 16%. Kita sedang memproses untuk menghilangkan lartas itu. Tidak selalu aturannya dihilangkan 100%,” ujar Darmin. Pemerintah dalam hal ini, lanjut Darmin, akan menurunkan persentase lartas melalui berbagai macam kebijakan. Salah satunya dengan menyederhanakan pemeriksaan izin impor sehingga tidak berlapis-lapis.

“Pertama, biarkan masuk diperiksa di dalam. Kedua jangan duplikasi double-double atau tripel-tripel barang sama HS sama lartas di 3-4 kementerian. Kita akan bikin kalau perlu lartas satu saja jangan tiga. Ketiga kita persiapkan ini sudah agak lama dijelaskan namanya single risk management. Di Priok operasi kewenangan 15 kementerian ditambah 3 lembaga 18 ya masing-masing selama ini punya standar memeriksa sendiri ukuran risikonya lain-lain,” tutur Darmin.
Tags:

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

 

IPC LOGO

PT.AKSES PELABUHAN INDONESIA

Copyright © PT Akses Pelabuhan Indonesia